Jumat, 01 Maret 2013

iseng aja


Bab II
Pembahasan
A.    Pengertian perilaku menyimpang
Penyimpangan secara normatif didefinisikan sebagai penyimpangan terhadap norma, di mana penyimpangan itu adalah terlarang bila diketahui dan mendapat sanksi. Jumlah dan macam penyimpangan dalam masyarakat adalah relatif tergantung dari besarnya perbedaan Penyimpangan adalah relatif terhadap norma suatu kelompok atau masyarakat. Karena norma berubah maka penyimpangan berubah.
Penyimpangan biasanya dilihat dari perspektif orang yang bukan penyimpang. Pengertian yang penuh terhadap penyimpangan membutuhkan pengertian tentang penyimpangan bagi penyimpang. Untuk menghargai penyimpangan adalah dengan cara memahami, bukan menyetujui apa yang dipahami oleh penyimpang. Cara-cara para penyimpang menghadapi penolakan atau stigma dari orang non penyimpang disebut dengan teknik pengaturan. Tidak satu teknik pun yang menjamin bahwa penyimpang dapat hidup di dunia yang menolaknya, Teknik-teknik yang digunakan oleh penyimpang adalah kerahasiaan, manipulasi aspek lingkungan fisik, rasionalisasi, partisipasi dalam subkebudayaan menyimpang dan berubah menjadi tidak menyimpang.
Pada Dasarnya setiap manusia pasti mengalami dorongan untuk melanggar pada situasi dan adanya kesempatan tertentu, tetapi terkadang pada kebanyakan orang tidak menjadi berwujud penyimpangan. Dasar pengakategorian penyimpangan didasari oleh perbedaan perilaku, kondisi dan individu. Penyimpangan dapat didefinisikan secara statistik, absolut, reaktifis, dan normatif. Perbedaan yang menonjol dari keempat sudut pandang pendefinisian itu adalah pendefinisian oleh para reaktifis, dan normatif yang membedakannya dari kedua sudut pandang lainnya.[1]
B.       Faktor penyebab dari sebuah penyimpangan
Pada dasarnya perilaku menyimpang adalah hal-hal yang dilakukan oleh pelajar sebagai individu dan yang tidak sesuai dengan norma-norma hidup yang belaku di dalam masyarakatnya. [2]pelajar yang nakal itu disebut pula sebagai anak cacat sosial. Mereka menderita cacat mental disebabkan oleh pengaruh sosial yang ada ditengah masyarakat, sehingga perilaku mereka dinilai oleh masyarakat sebagai suatu kelainan dan dianggap terjadi hal yang menyimpang atau “kenakalan”.
Emile Durkheim[3] pernah membahas tentang normal tidaknya perilaku menyimpang atau perilaku kenakalan, dijelaskan bahwa dalam pemikiran perilaku menyimpang atau jahat kalau dalam batas-batas tertentu dianggap sebagai fakta sosial  yang normal, dengan demikian perilaku dikatakan normal sejauh perilaku tersebut tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat, perilaku tersebut terjadi dalam batas-batas tertentu dan melihat pada sesuatu perbuatan yang tidak disengaja. Jadi kebalikan dari perilaku yang dianggap normal yaitu perilaku nakal atau jahat yaitu perilaku yang disengaja sehingga menimbulkan keresahan pada masyarakat. Berikut beberapa macam faktor pendorong timbul nya penyimpangan:
1.      Proses sosialisasi
Proses dalam bersosialisasi ini terjadi dalam kehidupan sehari-hari melalui interaksi sosial dengan menggunakan media atau lingkungan sosial tertentu. Oleh sebab itu, kondisi kehidupan lingkungan tersebut akan sangat mewarnai dan mempengaruhi input dan pengetahuan yang diserap oleh setiap orang. Karena itulah dalam membahas perilaku penyimpangan ini, penulis menitikberatkan pada pendekatan sistem, yaitu perilaku individu sebagai masalah sosial yang bersumber dari sistem sosial terutama dalam pandangan disorganisasi sosial sebagai sumber masalah. Hal ini dapat dijelaskan bahwa pada umumnya yang mengalami gejala disorganisasi sosial dalam keluarga misalnya, maka norma dan nilai sosial menjadi kehilangan kekuatan mengikat. Dengan demikian kontrol sosial menjadi lemah, sehingga memungkinkan terjadinya berbagai bentuk penyimpangan perilakunya.
2.      Pendidikan
Memberikan pendidikan yang sesuai adalah merupakan salah satu tugas orangtua kepada anak. Ketika anak memasuki usia sekolah terutama perguruan tinggi, orangtua hendaknya membantu memberikan pengarahan agar masa depan si anak berbahagia. Masih sering terjadi dalam masyarakat, orangtua yang memaksakan kehendaknya agar di masa depan anaknya memilih profesi tertentu yang sesuai dengan keinginan orangtua. Pemaksaan ini tidak jarang justru akan berakhir dengan kekecewaan. Sebab, meski memang ada sebagian anak yang berhasil mengikuti kehendak orangtuanya tersebut, tetapi tidak sedikit pula yang kurang berhasil dan kemudian menjadi kecewa, frustrasi dan akhirnya tidak ingin bersekolah sama sekali. Mereka malah pergi bersama dengan kawan-kawannya, bersenang-senang tanpa mengenal waktu bahkan mungkin kemudian menjadi salah satu pengguna obat-obat terlarang.
3.      Penggunaan Waktu Luang
Seringkali perbuatan negatif ini hanya terdorong rasa iseng saja. Tindakan iseng ini selain untuk mengisi waktu juga tidak jarang dipergunakan para pelajar untuk menarik perhatian lingkungannya. Sebab dalam masyarakat, pada umunya apabila seseorang tidak mengikuti gaya hidup anggota kelompoknya maka ia akan dijauhi oleh lingkungannya. Tindakan pengasingan ini jelas tidak mengenakkan hati si pelajar, akhirnya mereka terpaksa mengikuti tindakan kawan-kawannya. Akhirnya ia terjerumus.
4.      Uang Saku
Orangtua hendaknya memberikan teladan untuk menanamkan pengertian bahwa uang hanya dapat diperoleh dengan kerja dan keringat. Anak hendaknya dididik agar dapat menghargai nilai uang. Pemberian uang saku kepada pelajar memang tidak dapat dihindarkan. Namun, sebaiknya uang saku diberikan dengan dasar kebijaksanaan. Jangan berlebihan. Uang saku yang diberikan dengan tidak bijaksana akan dapat menimbulkan masalah. Yaitu:
S  Anak menjadi boros
S  Anak tidak menghargai uang
S  Anak malas belajar, sebab mereka pikir tanpa kepandaian pun uang gampang didapat.
S  Dan selain itu anak bisa saja menyalah gunakan uang yang di berikan secara berlebihan untuk di belikan barang haram.sepertidi belikan narkoba dan lain-lain.
C.      Dampak penyimpangan yang di akibatkan penyalahgunaan narkonba dan arkotika bagi masyarakat.
Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai bahaya penyalahgunaan narkotikayang berdampak buruk bagi masyarakat, ada baiknya kita membahasnya dari tinjauan medis terlebih dahulu. Secara medis, narkotika berfungsi di rumah sakit bagi orang yang menderita sakit berat dengan rekomendasi dokter. Misalnya untuk penderita kanker atau orang yang akan menjalani operasi sebagai obat bius. Efek dari narkotika selain sebagai obat adalah timbulnya efek halusinasi (khayalan), impian yang indah-indah, atau rasa nyaman.
Karena fungsi sampingan inilah ada sebagian masyarakat, terutama dikalangan remaja, ingin menggunakan narkotika walaupun tidak sedang menderita suatu penyakit. Hal itulah yang dinamakan penyalahgunaan narkotika. Penyalahgunaan narkotika dan obat-obat perangsang yang sejenis terutama dikalangan remaja berkaitan erat dengan beberapa hal yang menyangkut sebab, motivasi, dan akibat yang ingin dicapai. Secara sosiologis, penyalahgunaan narkotika oleh kaum remaja merupakan perbuatan yang disadari berdasarkan pengetahuan/pengalaman sebagai pengaruh langsung ataupun tidak langsung dan pembentukan jati diri.
Secara subjectif[4], penyalahguanaan narkotika oleh kaum remaja merupakan salah satu upaya individual agar dapat mengungkap dan menangkap kepuasan yang belum pernah dirasakan oleh setiap individu, terutama bagi setiap remaja yang sedang tumbuh dan berkembang dalam proses pencarian identitas dan pembentukan jati diri. Sedangkan secara objectif, penyalahgunaan narkotika adalah merupakan visualisasi dari proses isolasi yang pasti membebani fisik dan mental sehingga dapat menghambat pertumbuhan yang sehat. Secara universal, pnyalahgunaan narkotia dan zat lain sejenisnya merupakan perbuatan destruktif dengan efek-efek negatifnya atau bahkan dapat menimbulkan kematian bagi penggunanya.
Kondisi demikian sudah dipastikan sangat membahayakan karena mengonsumsi narkotika secara berlebihan dapat merusak saraf, kelumpuhan, atau bahkan menimbulkan kematian yang biasa disebut dengan istilah “OD” (over dosis). Adapun bberapa gejala yang tampak pada sesorang yang menunjukkan ketergantungan terhadap obat-obat narkotika, diantaranya adalah sebagai berikut :
S  Muncul perilaku yang tidak dapat diterima oleh masyarakat sekelilingnya, seperti bertindak semaunya sendiri, sering berdusta, menjadi tidak disiplin, ingin selalu keluar rumah, dan susah untuk bangun pagi.
S  Pada proses lanjut, kenakalan meningkat sampai pada tindakan mengambil barang berharga milik orang lain (mencuri) guna memenuhi kebutuhannya untuk mengonsumsi narkotika.
S  Pada dosis tinggi pemakai akan merasa dirinya paling tinggi, paling hebat, dan paling sanggup melakukan apa saja (kepercayaan dirinya melampaui batas).
S  Pada saat efek mulai menurun, penderita merasa sangat gelisah, muncul perasaan seperti diancam, dikejar-kejar, dan ingin menyakiti dirinya sendiri sampai bunuh diri atau membunuh orang lain yang disebut dengan sakau.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis. Zat tersebut menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiktif). Perubahan kesadaran atau bisa juga di sebut tidak sadar akan menjadikan sang pemakai membuat sebuah keonaran dan akan berdampak negatip bagi kalangan remaja lain nya, dan masyarakat pun akan merasa risih terhadap kehadiran nya. Yang mana mereka akan merasa bahwa anak mereka pun akan melihat perbuatan sang pelaku yang pada akhir nya akan membuat penasaran bagi anak yang tidak seperti mereka (pelaku).
Seorang perilaku penyimpangan senantiasa berusaha mencari kawan yang sama untuk bergaul bersama, dengan tujuan supaya mendapatkan “teman”. Lama-kelamaan berkumpul-lah berbagai individu pelaku penyimpangan menjadi penyimpangan kelompok, akhirnya bermuara pada penentangan terhadap norma masyarakat. Dampak yang ditimbulkan selain terhadap individu juga terhadap kelompok atau masyarakat.
1.      Kriminalitas
Tindak kejahatan Tindak kekerasan seorang kadangkala hasil penularan seorang individu lain, sehingga tindak kejahatan akan muncul berkelompok dalam masyarakat.
Contoh : seorang residivis dalam penjara akan mendapatkan kawan sesama penjahat, sehingga sekeluarnya dari penjara akan membentuk “kelompok penjahat” , sehingga dalam masyarakat muncullah kriminalitas-kriminalitas baru.
2.      Terganggunya keseimbangan sosial
Robert K. Merton mengemukakan teori yang menjelaskan bahwa perilaku menyimpang itu merupakan penyimpangan melaliu struktur sosial. Karena masyarakat merupakan struktur sosial, maka tindak penyimpangan pasti akan berdampak terhadap masyarakat yang akan mengganggu keseimbangan sosialnya.
Contoh : pemberontakan, pecandu obat bius, gelandangan, pemabuk, dsb.

3.      Pudarnya nilai dan norma
Karena pelaku penyimpangan tidak mendapatkan sanksi yang tegas dan jelas, maka muncullah sikap apatis pada pelaksanaan nilai-nilai dan norma masyarakat. Sehingga nilai dan norma menjadi pudar kewibawaannya untuk mengatur tata tertib dalam masyarakat. Juga karena pengaruh globalisasi di bidang informasi dan hiburan memudahkan masuknya pengaruh asing yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia mampu memudarkan nilai dan norma, karena tindak penyimpangan sebagai eksesnya.
Contoh: karena pengaruh film-film luar yang mempertontonkan tindak penyimpangan yang dianggap hal-hal yang wajar disana, akan mampu menimbulkan orang yang tidak percaya lagi pada nilai dan norma di Indonesia.
D.      Cara penanggulangan penyimpangan sosial
Pendekatan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba di Indonesia saat ini belum benar-benar terpadu dan terlihat setiap instansi atau kelompok masyarakat bekerja sendiri-sendiri sehingga hasil yang diperoleh belum optimal. Sebenarnya banyak instansi selain Polri yang memiliki tugas memberantas penyalahgunaan Narkoba. Belum ada upaya pembinaan khusus terhadap pengguna sebagai korban, karena masih beranggapan bahwa para pengguna itu adalah penjahat dan tanpa mendalami lebih jauh mengapa mereka sampai mengkonsumsi atau menyalahgunakan Narkoba. Peran serta masyarakat sangat rendah karena mereka masih berpan-dangan bahwa pemberantasan penyalahgunaan Narkoba adalah tugas dan tanggung jawab polisi. Dengan demikian mereka kurang peduli dan kurang berpartisipasi aktif dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba.
Untuk menghindari masalah yang akan timbul akibat pergaulan, selain mengarahkan untuk mempunyai teman bergaul yang sesuai, orang tua hendaknya juga memberikan kesibukan dan mempercayakan sebagian tanggung jawab rumah tangga kepada si remaja. Pemberian tanggung jawab ini hendaknya tidak dengan paksaan maupun mengada-ada. Si remaja di beri pengertian yang jelas sekaligus diberikan teladan. Sebab dengan memberikan tanggung jawab dalam rumah akan dapat mengurangi waktu ’ kluyuran ” tidak karuan dan sekaligus dapat melatih anak mengetahui tugas dan kewajiban serta tanggung jawab dalam rumah tangga. Mereka dilatih untuk disiplin serta mampu memecahkan masalah sehari-hari, mereka dididik mandiri.
Orang tua hendaknya membantu memberikan pengarahan masa depan si remaja, mereka diarahkan agar dapat memilih sekolah yang diharapkan serta mengembangkan bakat yang ada, untuk pemilihan study lanjut tidak semata-mata karena keinginan orang tua dan pilihan orang tua. Pemaksaan ini justru akan berakhir dengan kekecewaan, sebab meski ada sebagian anak yang berhasil mengikuti kehendak orang tuanya, tetapi tidak sedikit yang frustasi dan akhirnya tidak ingin bersekolah sama sekali. Mereka malah pergi bersama kawan-kawannya, bersenang-senang tanpa mengenal waktu bahkan mungkin kemudian menjadi salah satu pengguna obat-obat terlarang.
Dengan banyaknya waktu luang yang dimiliki remaja maka tindakan iseng sering dilakukan untuk mengisi waktu luang hal ini dimaksudkan juga untuk menarik perhatian lingkungannya. Perhatian yang diharapakan dapat berasal dari orang tuanya maupun kawan sepermainannya. Celakanya, kawan sebaya sering menganggap iseng berbahaya adalah salah satu bentuk pamer sifat jagoan yang sangat membanggakan. Misalnya, ngebut tanpa lampu di malam hari, mencuri, merusak, minum minuman keras, dan sebagainya.
Oleh karena itu orang tua hendaknya memberikan pengarahan yang berdasarkan cinta kasih bahwa sikap iseng negatif seperti itu akan merugikan dirinya sendiri, orang tua, maupun lingkungannya. Dalam memberikan pengarahan, orang tua hendaknya hanya membatasi keisengan mereka. Jangan terlalu ikut campur dengan urusan remaja. Ada kemungkinan keisengan remaja adalah semacam ”refresing” atas kejenuhannya dengan urusan tugas-tugas sekolah. Dan apabila anak suka berkelahi orang tua bisa mengarahkannya pada satu kelompok kegiatan bela diri.
Dalam memberikan pengarahan dan pengawasan terhadap remaja yang sedang jatuh cinta, orang tua hendaknya bersikap seimbang, seimbang antara pengawasan dengan kebebasan. Semakin muda usia anak, semakin ketat pengawasan yang diberikan tetapi anak harus banyak diberi pengertian agar meraka tidak ketakutan dengan orang tua yang dapat menyebabkan mereka berpacaran dengan sembunyi-sembunyi. Apabila usia makin meningkat, orang tua dapat memberi lebih banyak kebebasan kepada anak. Namun harus tetap dijaga agar mereka tidak salah jalan, menyesali kesalahan yang telah dilakukan sesungguhnya kurang bermanfaat.
Penyelesaian masalah dalam pacaran membutuhkan kerja sama orang tua dengan anak. Apabila orang tua tidak setuju hendaknya diutarakan dengan bijaksana jangan hanya dengan kekuasaan dan kekerasan. Berilah pengertian sebaik-baiknya, bila tidak berhasil, gunakanlah pihak ketiga untuk menengahinya. Hal yang penting disini adalah adanya komunikasi dua arah antara orang tua dan anak. Orang tua hendaknya menjadi sahabat anak Orang tua hendaknya selalu menjalin dan menjaga komunikasi dua arah dengan sebaik-baiknya sehingga anak tidak merasa takut mengutarakan masalahnya kepada orang tua.
Selanjutnya apabila suasana dirumah nyaman, orang tua tidak berlaku otoriter dan anak merasakan kedamaian dan kasih sayang di rumah komunikasi terjalin dengan baik antara orang tua dengan anak, serta penanaman nilai agama diberikan sejak dini maka anak tidak akan berlaku mencari perhatian dan kenyamanan di luar rumah yang bisa mengakibatkan terjerumus pada kenakalan remaja yang lebih parah lagi kalau anak sudah masuk dalam penggunaan obat-obat terlarang serta narkoba.


[1] ( Jokie M.S. Siahaan: blogspot.com:2008).
[2] Kartini Kartono (1988 : 93)
[3] Soerjono Soekanto, 1985 : 73).
[4] Satjipto Raharjo, Hukum dan Masyarakat,  h. 96

Tidak ada komentar:

Posting Komentar