PENDAHULUAN
- Latar belakang
Perkawinan
campuran telah merambah seluruh pelosok Tanah Air dan kelas masyarakat.
Globalisasi informasi, ekonomi, pendidikan, dan transportasi telah menggugurkan
stigma bahwa kawin campur adalah perkawinan antara ekspatriat kaya dan orang Indonesia .
Menurut survey yang dilakukan oleh Mixed Couple Club, jalur perkenalan yang
membawa pasangan berbeda kewarganegaraan menikah antara lain adalah perkenalan
melalui internet, kemudian bekas teman kerja atau bisnis, berkenalan saat berlibur, bekas teman
sekolah atau kuliah,
dan sahabat pena. Perkawinan campur juga terjadi pada tenaga
kerja Indonesia dengan tenaga kerja dari negara lain.Dengan banyak terjadinya
perkawinan campur di Indonesia sudah seharusnya perlindungan hukum dalam
perkawinan campuran ini diakomodir dengan baik dalam perundang-undangan di
indonesia.
Dalam
perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam
Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 :
”Yang dimaksud dengan
perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang
yang di Indonesia tunduk
pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu
pihak berkewarganegaraan Indonesia .”
Selama hampir
setengah abad pengaturan kewarganegaraan dalam perkawinan campuran antara warga
negara indonesia dengan warga negara asing, mengacu pada UU Kewarganegaraan
No.62 Tahun 1958. Seiring berjalannya waktu UU ini dinilai tidak sanggup lagi
mengakomodir kepentingan para pihak dalam perkawinan campuran, terutama
perlindungan untuk istri dan anak.
Barulah pada
11 Juli 2006, DPR mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru. Lahirnya
undang-undang ini disambut gembira oleh sekelompok kaum ibu yang menikah dengan
warga negara asing, walaupun pro dan kontra masih saja timbul, namun secara
garis besar Undang-undang baru yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan terbatas
ini sudah memberikan pencerahan baru dalam mengatasi persoalan-persoalan yang lahir
dari perkawinan campuran.
Persoalan
yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah
kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip
kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya
bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa
yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan
persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan
kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.
- Identifikasi Masalah
Dengan
lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru, sangat menarik untuk dikaji bagaimana
pengaruh lahirnya UU ini terhadap status hukum anak dari perkawinan campuran,
berikut komparasinya terhadap UU Kewarganegaraan yang lama. Secara garis besar
perumusan masalah adalah sebagai berikut :
- Bagaimana pengaturan status hukum anak yang lahir dari perkawinan campuran sebelum dan sesudah lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru?
- Apakah kewarganegaraan ganda ini akan menimbulkan masalah bagi anak?.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
ANAK SEBAGAI SUBJEK HUKUM
Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No.23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak adalah :
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun,
termasuk anak yang masih dalam kandungan.”
Dalam hukum
perdata, diketahui bahwa manusia memiliki status sebagai subjek hukum sejak ia
dilahirkan. Pasal 2 KUHP memberi pengecualian bahwa anak yang masih dalam
kandungan dapat menjadi subjek hukum apabila ada kepentingan yang menghendaki
dan dilahirkan dalam keadaan hidup. Manusia sebagai subjek hukum berarti
manusia memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Namun tidak berarti
semua manusia cakap bertindak dalam lalu lintas hukum. Orang-orang yang tidak
memiliki kewenangan atau kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum diwakili
oleh orang lain. Berdasarkan pasal 1330 KUHP, mereka yang digolongkan tidak
cakap adalah mereka yang belum dewasa, wanita bersuami, dan mereka yang dibawah
pengampuan.
Dengan
demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap
melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa
diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang
lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki
kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang
berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti
kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak
akan memiliki dua kewarganegaraan. Menarik untuk dikaji karena dengan
kewarganegaraan ganda tersebut, maka anak akan tunduk pada dua yurisdiksi
hukum.
B. PENGATURAN ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN
Menurut Teori Hukum Perdata Internasional
Menurut teori hukum perdata
internasional, untuk menentukan status anak dan hubungan antara anak dan orang
tua, perlu dilihat dahulu perkawinan orang tuanya sebagai persoalan
pendahuluan, apakah perkawinan orang tuanya sah sehingga anak memiliki hubungan
hukum dengan ayahnya, atau perkawinan tersebut tidak sah, sehingga anak
dianggap sebagai anak luar nikah yang hanya memiliki hubungan hukum dengan
ibunya.
Sejak dahulu diakui bahwa soal
keturunan termasuk status persona. Negara-negara common law berpegang pada
prinsip domisili (ius soli) sedangkan negara-negara civil law berpegang pada
prinsip nasionalitas (ius sanguinis). Umumnya yang dipakai ialah hukum personal dari
sang ayah sebagai kepala keluarga (pater familias) pada masalah-masalah
keturunan secara sah. Hal ini adalah demi kesatuan hukum dalam keluarga dan
demi kepentingan kekeluargaan, demi stabilitas dan kehormatan dari seorang
istri dan hak-hak maritalnya. Sistem kewarganegaraan dari ayah adalah yang
terbanyak dipergunakan di negara-negara lain, seperti misalnya Jerman, Yunani,
Italia, Swiss dan kelompok negara-negara sosialis.
Dalam sistem
hukum Indonesia, Prof.Sudargo Gautama menyatakan kecondongannya pada sistem
hukum dari ayah demi kesatuan hukum dalam keluarga, bahwa semua anak–anak dalam
keluarga itu sepanjang mengenai kekuasaan tertentu orang tua terhadap anak
mereka (ouderlijke macht) tunduk pada hukum yang sama. Kecondongan
ini sesuai dengan prinsip dalam UU Kewarganegaraan No.62 tahun 1958.
Kecondongan
pada sistem hukum ayah demi kesatuan hukum, memiliki tujuan yang baik yaitu
kesatuan dalam keluarga, namun dalam hal kewarganegaraan ibu berbeda dari ayah,
lalu terjadi perpecahan dalam perkawinan tersebut maka akan sulit bagi ibu
untuk mengasuh dan membesarkan anak-anaknya yang berbeda kewarganegaraan,
terutama bila anak-anak tersebut masih dibawah umur.
C. Menurut UU Kewarganegaraan No.62 Tahun
1958
1. Permasalahan dalam perkawinan
campuran
Ada dua bentuk perkawinan campuran dan permasalahannya:- Pria Warga Negara Asing (WNA) menikah dengan Wanita Warga Negara Indonesia (WNI)
Berdasarkan pasal 8 UU No.62
tahun 1958, seorang perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan seorang
asing bisa kehilangan kewarganegaraannya, apabila selama waktu satu tahun ia
menyatakan keterangan untuk itu, kecuali apabila dengan kehilangan
kewarganegaraan tersebut, ia menjadi tanpa kewarganegaraan. Apabila suami WNA
bila ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia maka harus memenuhi
persyaratan yang ditentukan bagi WNA biasa. Karena sulitnya mendapat ijin
tinggal di Indonesia bagi laki laki WNA sementara istri WNI tidak bisa
meninggalkan Indonesia karena satu dan lain hal( faktor bahasa, budaya,
keluarga besar, pekerjaan pendidikan,dll) maka banyak pasangan seperti terpaksa
hidup dalam keterpisahan.
- Wanita Warga Negara Asing (WNA) yang menikah dengan Pria Warga Negara Indonesia (WNI)
Indonesia menganut azas
kewarganegaraan tunggal sehingga berdasarkan pasal 7 UU No.62 Tahun 1958
apabila seorang perempuan WNA menikah dengan pria WNI, ia dapat memperoleh kewarganegaraan
Indonesia tapi pada saat yang sama ia juga harus kehilangan kewarganegaraan
asalnya. Permohonan untuk menjadi WNI pun harus dilakukan maksimal dalam waktu
satu tahun setelah pernikahan, bila masa itu terlewati , maka pemohonan untuk
menjadi WNI harus mengikuti persyaratan yang berlaku bagi WNA biasa. Untuk dapat
tinggal di Indonesia perempuan WNA ini mendapat sponsor suami dan dapat
memperoleh izin tinggal yang harus diperpanjang setiap tahun dan memerlukan
biaya serta waktu untuk pengurusannya. Bila suami meninggal maka ia akan
kehilangan sponsor dan otomatis keberadaannya di Indonesia menjadi tidak jelas
Setiap kali melakukan perjalanan keluar negeri memerlukan reentry permit yang permohonannya
harus disetujui suami sebagai sponsor. Bila suami meninggal tanah hak milik
yang diwariskan suami harus segera dialihkan dalam waktu satu tahun. Seorang
wanita WNA tidak dapat bekerja kecuali dengan sponsor perusahaan. Bila dengan
sponsor suami hanya dapat bekerja sebagai tenaga sukarela. Artinya sebagai
istri atau ibu
dari WNI, perempuan ini kehilangan hak berkontribusi pada pendapatan rumah
tangga.
2. Anak hasil perkawinan campuran
Indonesia menganut asas
kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayah, sesuai
pasal 13 ayat (1) UU No.62 Tahun 1958 :
“Anak yang belum berumur 18
tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya
sebelum ayah itu memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, turut
memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan
berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di
Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh
kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.”
Dalam ketentuan UU
kewarganegaraan ini, anak yang lahir dari perkawinan campuran bisa menjadi
warganegara Indonesia dan bisa menjadi warganegara asing :
- Menjadi warganegara Indonesia.
Apabila anak tersebut lahir dari
perkawinan antara seorang wanita warga negara asing dengan pria warganegara
Indonesia (pasal 1 huruf b UU No.62 Tahun 1958), maka kewarganegaraan anak
mengikuti ayahnya, kalaupun Ibu dapat memberikan kewarganegaraannya, si anak
terpaksa harus kehilangan kewarganegaraan Indonesianya. Bila suami meninggal
dunia dan anak anak masih dibawah umur tidak jelas apakah istri dapat menjadi
wali bagi anak anaknya yang menjadi WNI di Indonesia. Bila suami (yang
berstatus pegawai negeri) meningggal tidak jelas apakah istri (WNA) dapat memperoleh pensiun
suami.
- Menjadi warganegara asing.
Apabila anak tersebut lahir dari
perkawinan antara seorang wanita warganegara Indonesia dengan warganegara
asing. Anak tersebut sejak lahirnya dianggap sebagai
warga negara asing sehingga harus dibuatkan Paspor di Kedutaan Besar Ayahnya,
dan dibuatkan kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang harus terus
diperpanjang dan biaya pengurusannya tidak murah. Dalam hal terjadi perceraian,
akan sulit bagi ibu untuk mengasuh anaknya, walaupun pada pasal 3 UU No.62
tahun 1958 dimungkinkan bagi seorang ibu WNI yang bercerai untuk memohon
kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya yang masih di bawah umur dan berada
dibawah pengasuhannya, namun dalam praktek hal ini sulit dilakukan.
Masih terkait dengan kewarganegaraan anak, dalam UU No.62 Tahun 1958, hilangnya kewarganegaraan ayah juga mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan anak-anaknya yang memiliki hubungan hukum dengannya dan belum dewasa (belum berusia 18 tahun atau belum menikah). Hilangnya kewarganegaraan ibu, juga mengakibatkan kewarganegaraan anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun atau belum menikah) menjadi hilang (apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya).
Masih terkait dengan kewarganegaraan anak, dalam UU No.62 Tahun 1958, hilangnya kewarganegaraan ayah juga mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan anak-anaknya yang memiliki hubungan hukum dengannya dan belum dewasa (belum berusia 18 tahun atau belum menikah). Hilangnya kewarganegaraan ibu, juga mengakibatkan kewarganegaraan anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun atau belum menikah) menjadi hilang (apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya).
D. Menurut UU Kewarganegaraan Baru
- Pengaturan Mengenai Anak Hasil Perkawinan Campuran
Undang-Undang kewarganegaraan
yang baru memuat asas-asas kewarganegaraan umum atau universal. Adapun
asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:
·
Asas ius
sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
·
Asas ius
soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang
diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang ini.
·
Asas
kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang.
·
Asas
kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
ini.
Undang-Undang ini pada dasarnya
tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan
(apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam
Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian. Mengenai
hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu
(apabila anak tersebut tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara
otomatis menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang.
- Kewarganegaraan Ganda Pada Anak Hasil Perkawinan Campuran
Berdasarkan UU ini anak yang
lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang
lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui
sebagai warga negara Indonesia. Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda , dan
setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan
pilihannya.
Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga)
tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin. Pemberian kewarganegaraan
ganda ini merupakan terobosan baru yang positif bagi anak-anak hasil dari
perkawinan campuran. Namun perlu ditelaah, apakah pemberian kewaranegaraan ini
akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari atau tidak. Memiliki kewarganegaraan
ganda berarti tunduk pada dua yurisdiksi.
Indonesia memiliki sistem hukum
perdata internasional peninggalan Hindia Belanda. Dalam hal status personal indonesia
menganut asas konkordasi, yang antaranya tercantum dalam Pasal 16 A.B.
(mengikuti pasal 6 AB Belanda, yang disalin lagi dari pasal 3 Code Civil
Perancis). Berdasarkan pasal 16 AB tersebut dianut prinsip nasionalitas untuk
status personal. Hal ini berati warga negara indonesia yang berada di luar
negeri, sepanjang mengenai hal-hal yang terkait dengan status personalnya ,
tetap berada di bawah lingkungan kekuasaan hukum nasional indonesia,
sebaliknya, menurut jurisprudensi, maka orang-orang asing yang berada dalam
wilayah Republik indonesia dipergunakan juga hukum nasional mereka sepanjang hal
tersebut masuk dalam bidang status personal mereka. Dalam jurisprudensi
indonesia yang termasuk status personal antara lain perceraian, pembatalan
perkawinan, perwalian anak-anak, wewenang hukum, dan kewenangan melakukan
perbuatan hukum, soal nama, soal status anak-anak yang dibawah umur.
Bila dikaji dari segi hukum
perdata internasional, kewarganegaraan ganda juga memiliki potensi masalah,
misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas
nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara
nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lain
tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila ada
pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan
status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana. Lalu bagaimana
bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara
yang lain.
Sebagai contoh adalah dalam hal
perkawinan, menurut hukum Indonesia, terdapat syarat materil dan formil yang
perlu dipenuhi. Ketika seorang anak yang belum berusia 18 tahun hendak menikah
maka harus memuhi kedua syarat tersebut. Syarat materil harus mengikuti hukum
Indonesia sedangkan syarat formil mengikuti hukum tempat perkawinan
dilangsungkan. Misalkan anak tersebut hendak menikahi pamannya sendiri
(hubungan darah garis lurus ke atas), berdasarkan syarat materiil hukum Indonesia hal
tersebut dilarang (pasal 8 UU No.1 tahun 1974), namun berdasarkan hukum dari
negara pemberi kewarganegaraan yang lain, hal tersebut diizinkan, lalu
ketentuan mana yang harus diikutinya.
Hal tersebut yang tampaknya
perlu dipikirkan dan dikaji oleh para ahli hukum perdata internasional
sehubungan dengan kewarganegaraan ganda ini. Penulis berpendapat karena
undang-undang kewarganegaraan ini masih baru maka potensi masalah yang bisa
timbul dari masalah kewarganegaraan ganda ini belum menjadi kajian para ahli
hukum perdata internasional.
- Kritisi terhadap UU Kewarganegaraan yang baru
Walaupun banyak menuai pujian,
lahirnya UU baru ini juga masih menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satu
pujian sekaligus kritik yang terkait dengan status kewarganegaraan anak
perkawinan campuran datang dari KPC Melati (organisasi para istri warga negara
asing).
“Ketua KPC Melati Enggi Holt mengatakan, Undang-Undang
Kewarganegaraan menjamin kewarganegaraan anak hasil perkawinan antar bangsa.
Enggi memuji kerja DPR yang mengakomodasi prinsip dwi kewarganegaraan, seperti
mereka usulkan, dan menilai masuknya prinsip ini ke UU yang baru merupakan langkah
maju. Sebab selama ini, anak hasil perkawinan campur selalu mengikuti
kewarganegaraan bapak mereka. Hanya saja KPC Melati menyayangkan aturan warga
negara ganda bagi anak hasil perkawinan campur hanya terbatas hingga si anak
berusia 18 tahun. Padahal KPC Melati berharap aturan tersebut bisa berlaku
sepanjang hayat si anak.Penulis kurang setuju dengan kritik yang disampaikan oleh KPC Melati tersebut. Menurut hemat penulis, kewarganegaraan ganda sepanjang hayat akan menimbulkan kerancuan dalam menentukan hukum yang mengatur status personal seseorang. Karena begitu seseorang mencapat taraf dewasa, ia akan banyak melakukan perbuatan hukum, dimana dalam setiap perbuatan hukum tersebut, untuk hal-hal yang terkait dengan status personalnya akan diatur dengan hukum nasionalnya, maka akan membingungkan bila hukum nasional nya ada dua, apalagi bila hukum yang satu bertentangan dengan hukum yang lain. Sebagai contoh dapat dianalogikan sebagai berikut :
“Joko, pemegang kewarganegaraan ganda,
Terkait dengan persoalan status anak, penulis cenderung mengkritisi pasal 6 UU Kewarganegaraan yang baru, dimana anak diizinkan memilih kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah. Bagaimana bila anak tersebut perlu sekali melakukan pemilihan kewarganegaraan sebelum menikah, karena sangat terkait dengan penentuan hukum untuk status personalnya, karena pengaturan perkawinan menurut ketentuan negara yang satu ternyata bertentangan dengan ketentuan negara yang lain. Seharusnya bila memang pernikahan itu membutuhkan suatu penentuan status personal yang jelas, maka anak diperbolehkan untuk memilih kewarganegaraannya sebelum pernikahan itu dilangsungkan. Hal ini penting untuk mengindari penyelundupan hukum, dan menghindari terjadinya pelanggaran ketertiban umum yang berlaku di suatu negara.
KESIMPULAN
Anak adalah subjek hukum yang belum cakap melakukan perbuatan hukum sendiri sehingga harus dibantu oleh orang tua atau walinya yang memiliki kecakapan. Pengaturan status hukum anak hasil perkawinan campuran dalam UU Kewarganegaraan yang baru, memberi pencerahan yang positif, terutama dalam hubungan anak dengan ibunya, karena UU baru ini mengizinkan kewarganegaraan ganda terbatas untuk anak hasil perkawinan campuran.
UU Kewarganegaraan yang baru ini menuai pujian dan juga kritik, termasuk terkait dengan status anak. Penulis juga menganalogikan sejumlah potensi masalah yang bisa timbul dari kewarganegaraan ganda pada anak. Seiring berkembangnya zaman dan sistem hukum, UU Kewarganegaraan yang baru ini penerapannya semoga dapat terus dikritisi oleh para ahli hukum perdata internasional, terutama untuk mengantisipasi potensi masalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar