Teori perubahan social dan budaya
Karl Marx yang merumuskan bahwa perubahan social dan budaya sebagai produk dari
sebuah produksi (materialism), sedangkan Max weber lebih pada system gagasan,
system pengetahuan, system kepercayaan yang justru menjadi sebab perubahan.
Jika dua pandangan itu digunakan
sebagai asas dalam pengembangan program Pendidikan Nonformal, akan memberikan
dampak untung dan rugi, secara literature hal tersebut disebabkan oleh.
Menurut Douglas (1973),
mikrososiologi mempelajari situasi sedangkan makrososiologi mempelajari
struktur. George C. Homans yang mempelajari mikrososiologi mengaitkan struktur
dengan perilaku sosial elementer dalam hubungan sosial sehari-hari, sedangkan
Gerhard Lenski lebih menekankan pada struktur masyarakat yang diarahkan oleh
kecenderungan jangka panjang yang menandai sejarah. Talcott Parsons yang
bekerja pada ranah makrososiologi menilai struktur sebagai kesalingterkaitan
antar manusia dalam suatu sistem sosial. Coleman melihat struktur sebagai pola
hubungan antar manusia dan antar kelompok manusia atau masyarakat. Kornblum
(1988) menyatakan struktur merupakan pola perilaku berulang yang menciptakan
hubungan antar individu dan antar kelompok dalam masyarakat.
Mengacu pada pengertian struktur
sosial menurut Kornblum yang menekankan pada pola perilaku yang berulang, maka
konsep dasar dalam pembahasan struktur adalah adanya perilaku individu atau
kelompok. Perilaku sendiri merupakan hasil interaksi individu dengan
lingkungannya yang didalamnya terdapat proses komunikasi ide dan negosiasi.
Pembahasan mengenai struktur
sosial oleh Ralph Linton dikenal adanya dua konsep yaitu status dan peran.
Status merupakan suatu kumpulan hak dan kewajiban, sedangkan peran adalah aspek
dinamis dari sebuah status. Menurut Linton (1967), seseorang menjalankan peran
ketika ia menjalankan hak dan kewajiban yang merupakan statusnya. Tipologi lain
yang dikenalkan oleh Linton adalah pembagian status menjadi status yang
diperoleh (ascribed status) dan status yang diraih (achieved status).
Status yang diperoleh adalah
status yang diberikan kepada individu tanpa memandang kemampuan atau perbedaan
antar individu yang dibawa sejak lahir. Sedangkan status yang diraih
didefinisikan sebagai status yang memerlukan kualitas tertentu. Status seperti
ini tidak diberikan pada individu sejak ia lahir, melainkan harus diraih
melalui persaingan atau usaha pribadi.
Social inequality merupakan
konsep dasar yang menyusun pembagian suatu struktur sosial menjadi beberapa
bagian atau lapisan yang saling berkait. Konsep ini memberikan gambaran bahwa
dalam suatu struktur sosial ada ketidaksamaan posisi sosial antar individu di
dalamnya. Terdapat tiga dimensi dimana suatu masyarakat terbagi dalam suatu
susunan atau stratifikasi, yaitu kelas, status dan kekuasaan. Konsep kelas,
status dan kekuasaan merupakan pandangan yang disampaikan oleh Max Weber
(Beteille, 1970).
Kelas dalam pandangan Weber
merupakan sekelompok orang yang menempati kedudukan yang sama dalam proses
produksi, distribusi maupun perdagangan. Pandangan Weber melengkapi pandangan
Marx yang menyatakan kelas hanya didasarkan pada penguasaan modal, namun juga
meliputi kesempatan dalam meraih keuntungan dalam pasar komoditas dan tenaga
kerja. Keduanya menyatakan kelas sebagai kedudukan seseorang dalam hierarkhi
ekonomi. Sedangkan status oleh Weber lebih ditekankan pada gaya hidup atau pola
konsumsi. Namun demikian status juga dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti
ras, usia dan agama (Beteille, 1970).
Berbagai kasus yang disajikan
oleh beberapa penulis di depan dapat kita pahami sebagai bentuk adanya peluang
mobilitas sosial dalam masyarakat. Kemunculan kelas-kelas sosial baru dapat
terjadi dengan adanya dukungan perubahan moda produksi sehingga menimbulkan pembagian
dan spesialisasi kerja serta hadirnya organisasi modern yang bersifat kompleks.
Perubahan tatanan masyarakat dari yang semula tradisional agraris bercirikan
feodal menuju masyarakat industri modern memungkinkan timbulnya kelas-kelas
baru. Kelas merupakan perwujudan sekelompok individu dengan persamaan status.
Status sosial pada masyarakat tradisional seringkali hanya berupa ascribed
status seperti gelar kebangsawanan atau penguasaan tanah secara turun temurun.
Seiring dengan lahirnya industri modern, pembagian kerja dan organisasi modern
turut menyumbangkan adanya achieved status, seperti pekerjaan, pendapatan
hingga pendidikan.
Teori inkonsistensi status telah
mencoba menelaah tentang adanya inkonsistensi dalam individu sebagai akibat
berbagai status yang diperolehnya. Konsep ini memberikan gambaran bagaimana
tentang proses kemunculan kelas-kelas baru dalam masyarakat sehingga
menimbulkan perubahan stratifikasi sosial yang tentu saja mempengaruhi struktur
sosial yang telah ada.
Apabila dilihat lebih jauh,
kemunculan kelas baru ini akan menyebabkan semakin ketatnya kompetisi antar
individu dalam masyarakat baik dalam perebutan kekuasaan atau upaya
melanggengkan status yang telah diraih. Fenomena kompetisi dan konflik yang
muncul dapat dipahami sebagai sebuah mekanisme interaksional yang memunculkan
perubahan sosial dalam masyarakat.
Max Weber (1864-1920), pemikir
sosial Jerman, mungkin adalah orang yang di zamannya paling merasa tertantang
oleh determinisme ekonomi Marx yang memandang segala sesuatu dari sisi politik
ekonomi. Berbeda dengan Marx, Weber dalam karya-karyanya menyentuh secara luas
ekonomi, sosiologi, politik, dan sejarah teori sosial. Weber menggabungkan
berbagai spektrum daerah penelitiannya tersebut untuk membuktikan bahwa
sebab-akibat dalam sejarah tak selamanya didasarkan atas motif-motif ekonomi
belaka. Weber berhasil menunjukkan bahwa ide-ide religius dan etis justru
memiliki pengaruh yang sangat besar dalam proses pematangan kapitalisme di
tengah masyarakat Eropa, sementara kapitalisme agak sulit mematangkan diri di
dunia bagian timur oleh karena perbedaan religi dan filosofi hidup dengan yang
di barat lebih dari pada sekadar faktor-faktor kegelisahan ekonomi atas
penguasaan modal sekelompok orang yang lebih kaya. Kegelisahan teoretis yang
sama, bahwa marxisme klasik terlalu naif dengan mendasarkan segala motif
tindakan atas kelas-kelas ekonomi memiliki dampak besar yang melahirkan teori
kritis dan marxisme baru. Aliran ini dikenal sebagai Mazhab Frankfurt, sebuah
kumpulan teori sosial yang dikembangkan di Institute for Social Research, yang
didirikan di Frankfurt, Jerman pada tahun 1923. Mazhab ini terinspirasi dari
pandangan-pandangan Marx, namun tidak lagi menjelaskan dominasi atas dasar
perbedaan kelas ekonomi semata, melainkan atas otoritas penguasa yang
menghalangi kebebasan manusia. Jika fokus marxisme klasik adalah struktur
ekonomi politik, maka marxisme baru bersandar pada budaya dan ideologi.
Kritisismenya terasa pada kritik-kritik yang dilontarkan atas ideologi-ideologi
yang bersandar pada pendekatan psikolog klasik Austria, psikoanalisisme Sigmund
Freud (1856-1939); tentang kesadaran, cara berfikir, penjajahan budaya, dan
keinginan untuk membebaskan masyarakat dari kebohongan publik atas
produk-produk budaya.
Sosiolog Mazhab Frankfurt Max
Horkheimer (1895–1973) dan Theodor Adorno (1903-1969) membuat landasan
instrumental agenda-agenda teoretis mazhab ini. Analisisnya berkenaan dengan
pembedaan antara peradaban barat dan timur, dan bagaimana peradaban barat telah
menyimpang dengan konsep rasionalitas yang bertujuan untuk menaklukkan dan
mengatur alam semesta. Studi-studi yang mereka lakukan berlandaskan pada hal
ini, diikuti oleh sosiolog Jerman-Amerika, Herbert Marcuse (1898-1979). Dalam
perkembangannya, sosiolog Frankfurt termuda, Juergen Habermas, mengubah agenda
Mazhab Frankfurt menjadi upaya emanisipatoris atas rasionalisme pencerahan.
Belakangan, pemikiran Mazhab
Frankfurt ini telah mempengaruhi banyak sekali teoretisi sosial yang
memfokuskan kritik pada obyek budaya seperti hiburan, musik, mode, dan
sebagainya yang dinyatakan sebagai industri budaya. Dalam teori kritis atau
neo-marxisme ini, sudah tidak ada lagi determinisme ekonomi dan tak lagi
meyakini bahwa kaum miskin (proletar) akan menjadi agen perubahan sosial, namun
bergerak ke kelompok sosial lain, seperti kaum radikal di kampus-kampus, dan
sebagainya. Ini menjadi keyakinan mereka merupakan agen-agen untuk melakukan
transformasi sosial di kemudian hari.
Hingga hari ini, neo-marxisme
masih terus berkembang namun tidak banyak menuai perkembangan teoretis.
Tradisinya hidup di studi-studi budaya, namun masih memiliki motif yang sama
yaitu upaya pembukaan tabir dan motif-motif kapitalisme di tengah-tengah
masyarakat.
Selain kemunculan teoretisi
neo-marxis, pergulatan antar kelas ekonomi menjadi inspirasi pula bagi lahirnya
teori konflik. Sosiolog Jerman, Ralf Dahrendorf, menerangkan konflik kelas
dalam masyarakat industrial pada tahun 1959. Teori ini sangat berbeda dari
teori Marx karena ia menganalisis konflik tanpa memperhitungkan politik ekonomi
yang ada (apakah kapitalisme atau sosialisme). Jika Marx bersandar pada
PEMILIKAN alat produksi, maka Dahrendorf bersandar pada KONTROL atas alat
produksi. Dalam terminologi Dahrendorf, pada masa pos-kapitalisme, kepemilikan
akan alat produksi (baik sosialis atau kapitalis) tidak menjamin adanya kontrol
atas alat produksi. Jadi, di luar Marxisme, ia mengembangkan beberapa
terminologi dari Max Weber, antara lain bahwa sistem sosial itu dikoordinasi
secara imperatif melalui otoritas/kekuasaan.
Secara sederhana dapat dikatakan
bahwa teori Dahrendorf melakukan kombinasi antara fungsionalisme (tentang
struktur dan fungsi masyarakat) dengan teori (konflik) antar kelas sosial.
Teori sosial Dahrendorf berfokus pada kelompok kepentingan konflik yang
berkenaan dengan kepemimpinan, ideologi, dan komunikasi di samping tentu saja
berusaha melakukan berbagai usaha untuk menstrukturkan konflik itu sendiri,
mulai dari proses terjadinya hingga intensitasnya dan kaitannya dengan
kekerasan. Jadi bedanya dengan fungsionalisme jelas, bahwa ia tidak memandang
masyarakat sebagai sebuah hal yang tetap/statis, namun senantiasa berubah oleh
terjadinya konflik dalam masyarakat. Dalam menelaah konflik antara kelas bawah
dan kelas atas misalnya, Dahrendorf menunjukkan bahwa kepentingan kelas bawah
menantang legitimasi struktur otoritas yang ada. Kepentingan antara dua kelas
yang berlawanan ditentukan oleh sifat struktur otoritas dan bukan oleh
orientasi individu pribadi yang terlibat di dalamnya. Individu tidak harus
sadar akan kelasnya untuk kemudian menantang kelas sosial lainnya.
Sebelumnya, Georg Simmel
(1858–1918), sosiolog fungsionalis Jerman juga telah mencoba mendekati teori
konflik dengan menunjukkan bahwa konflik merupakan salah satu bentuk interaksi
sosial yang mendasar; berkaitan dengan sikap bekerja sama dalam masyarakat.
Dalam hal ini Simmel mungkin salah seorang sosiolog pertama yang berusaha keras
untuk mengkonstruksi sistem formal dalam sosiologi yang diabstraksikan dari
sejarah dan detil pengalaman manusia. Analisisnya tentang efek ekonomi uang
dalam perilaku manusia merupakan salah satu pekerjaannya yang penting.
Jika Simmel membedah teori sosial
berdasarkan konfliknya, maka sosiolog konflik Amerika Serikat, Lewis Coser
(1913-2003), bertitik berat pada konsekuensi-konsekuensi terjadinya konflik
pada sebuah sistem sosial secara keseluruhan. Teorinya menunjukkan kekeliruan
jika memandang konflik sebagai hal yang melulu merusak sistem sosial, karena
konflik juga dapat memberikan keuntungan pada masyarakat luas di mana konflik
tersebut terjadi. Konflik justru dapat membuka peluang integrasi antar
kelompok.
Di Amerika Serikat, teori konflik
muncul menjadi sebuah cabang teoretis oleh karena ketidaksukaan pada sosiologi
fungsionalisme yang berkembang saat itu. C. Wright Mills, sosiolog Amerika
1960-an mengecam fungsionalisme melalui kritiknya tentang elit kekuasaan di
Amerika saat itu. Perdebatan Mills dan fungsionalisme ini pada dasarnya
menunjukkan bagaimana sosiologi telah berkarib dengan ideologi. Tuduhan yang
paling besar adalah uraiannya tentang karya Parsons yang bermuatan ideologis
dan menurutnya sebagian besar isinya kosong/hampa. Secara metodologi, Mills
lebih mirip dengan mazhab Frankfurt atas kritiknya pada media massa,
pemerintahan, dan militer. Salah satu contoh proposisinya yang kontroversial
adalah bahwa menurutnya di Amerika terjadi paradoks demokrasi: bentuk
pemerintahannya adalah demokrasi namun seluruh struktur organisasinya cenderung
diubah ke bentuk oligarkhi, hanya sedikit yang memiliki kekuasaan politik.
Dalam sosiologi, teori konflik
berdasar pada asumsi dasar bahwa masyarakat atau organisasi berfungsi
sedemikian di mana individu dan kelompoknya berjuang untuk memaksimumkan
keuntungan yang diperolehnya; secara tak langsung dan tak mungkin dihindari
adalah perubahan sosial yang besar seperti revolusi dan perubahan tatanan
politik. Teori konflik ini secara umum berusaha memberikan kritiknya pada
fungsionalisme yang
meyakini bahwa masyarakat dan
organisasi memainkan peran masing-masing sedemikian seperti halnya organ-organ
dalam tubuh makhluk hidup.
Ringkasnya, ada sedikitnya empat
hal yang penting dalam memahami teori konfilk sosial, antara lain:
1. kompetisi (atas kelangkaan
sumber daya seperti makanan, kesenangan, partner seksual, dan sebagainya. Yang
menjadi dasar interaksi manusia bukanlah KONSENSUS seperi yang ditawarkan
fungsionalisme, namun lebih kepada KOMPETISI.
2. Ketaksamaan struktural.
Ketaksamaan dalam hal kuasa, perolehan yang ada dalam struktur sosial.
3. Individu dan kelompok yang
ingin mendapatkan keuntungan dan berjuang untuk mencapai revolusi.
4. Perubahan sosial terjadi
sebagai hasil dari konflik antara keinginan (interes) yang saling berkompetisi
dan bukan sekadar adaptasi. Perubahan sosial sering terjadi secara cepat dan
revolusioner daripada evolusioner.
Dalam perkembangannya, teori
konflik Mills, Dahrendorf, dan Coser berusaha disusun sintesisnya oleh sosiolog
Amerika lain, Randall Collins, yang berusaha menunjukkan dinamika konflik
interaksional. Menurut Collins, struktur sosial tidak mempunyai EKSISTENSI
OBYEKTIF yang terpisah dari pola-pola interaksi yang selalu berulang-ulang
dalam sistem sosial; struktur sosial memiliki EKSISTENSI SUBYEKTIF dalam
pikiran individu yang menyusun masyarakat. Dalam hal ini, Collins mulai membagi
apa yang MIKRO dan apa yang MAKRO. Mikrososial berarti hubungan interaksi antar
individu dalam masyarakat, sementara makrososial berarti hasil dari interaksi
antar individu dalam masyarakat tersebut.
Collins sangat dipengaruhi tak
hanya pendahulunya dalam teori konflik, namun juga pemikiran teori kritis dan
fungsionalisme dan teori pertukaran sosial. Salah satu contoh yang menarik
adalah pendapatnya tentang alat produksi mental, misalnya pendidikan dan media
massa serta alat produksi emosional seperti tradisi dan ritualisme sosial.
Semakin besar kepercayaan akan senjata-senjata mahal yang dipegang oleh suatu
kelompok, semakin besar pula tentara mengambil bentuk hirarki komando. Di sisi
lain, semakin besar persamaan dalam kelompok disatukan secara seremonial,
semakin besar pula kenderungan agama menekankan ritus-ritus partisipasi massa
dan ideal persaudaraan kelompok. Demikian seterusnya, seolah tercapai pertemuan
antara teori struktur-fungsionalisme, teori konflik, dan interaksionisme
symbol.
Jika seluruh teori dan pandangan
Karl Marx dan Max Weber tersebut diterapkan dalam Asas pendidikan Nonformal
maka akan memerikan keuntungan yang signifikan dimana setiap satuan pendidikan
luar sekolah akan dimudahkan pandangannya secara social budaya, tanpa harus di
pusingkan dengan alasan dan peredaan, tetapi ruginya akan terasa manakala
program atau satuan pendidikan nonformal ini tidak dapat menjangkau dan meraih
semua sasaran yang diharapkan karena perbedaan system yang berlaku.
Dimana dan bagaimana perbedaan
antara teori-teori sosiologi dan antropologi dalam kurun waktu Klasik, dan
Kontemprer? Mengenai perkembangan teori-teori sosiologi dan antropologi dalam
konteks perkembangan dunia keilmuan maupun dalam konteks penggunaan praktis!
Max Weber adalah seorang sosiolog
besar yang ahli kebudayaan, politik, hukum, dan ekonomi. Ia dikenal sebagai
seorang ilmuwan yang sangat produktif. Makalah-makalahnya dimuat di berbagai
majalah, bahkan ia menulis beberapa buku. The Protestant Ethic and the Spirit
of Capitalism (1904) merupakan salah satu bukunya yang terkenal. Dalam buku
tersebut dikemukakan tesisnya yang sangat terkenal, yaitu mengenai kaitan
antara Etika Protestan dengan munculnya Kapitalisme di Eropa Barat.
Sejak Weber memperkenalkannya
pada tahun 1905 tesis yang memperlihatkan kemungkinan adanya hubungan antara
ajaran agama dengan perilaku ekonomi, sampai sekarang masih merangsang berbagai
perdebatan dan penelitian empiris. Tesisnya dipertentangkan dengan teori Karl
Marx tentang kapitalisme, demikian pula dasar asumsinya dipersoalkan, kemudian
ketepatan interpretasi sejarahnya juga digugat. Samuelson, ahli sejarah ekonomi
Swedia, tanpa segan-segan menolak dengan keras keseluruhan tesis Weber.
Dikatakannya dari penelitian sejarah tak bisa ditemukan dukungan untuk teori
Weber tentang kesejajaran doktrin Protestanisme dengan kapitalisme dan konsep
tentang korelasi antara agama dan tingkah laku ekonomis. Hampir semua bukti
membantahnya.
Weber sebenarnya hidup tatkala
Eropa Barat sedang menjurus ke arah pertumbuhan kapitalisme modern. Situasi
sedemikian ini barangkali yang mendorongnya untuk mencari sebab-sebab hubungan
antar tingkah laku agama dan ekonomi, terutama di masyarakat Eropa Barat yang
mayoritas memeluk agama Protestan. Apa yang menjadi bahan perhatian Weber dalam
hal ini sesungguhnya juga sudah menjadi perhatian Karl Marx, di mana
pertumbuhan kapitalisme modern pada masa itu telah menimbulkan
keguncangan-keguncangan hebat di lapangan kehidupan sosial masyarakat Eropa
Barat. Marx dalam persoalan ini mengkhususkan perhatiannya terhadap sistem
produksi dan perkembangan teknologi, yang menurut beliau akibat perkembangan
itu telah menimbulkan dua kelas masyarakat, yaitu kelas yang terdiri dari
sejumlah kecil orang-orang yang memiliki modal dan yang dengan modal yang
sedemikian itu lalu menguasai alat-alat produksi, di satu pihak dan orang-orang
yang tidak memiliki modal/alat-alat produksi di pihak lain. Golongan pertama,
yang disebutnya kaum borjuis itu, secara terus menerus berusaha untuk memperoleh
untung yang lebih besar yang tidak di gunakan untuk konsumsi, melainkan untuk
mengembangkan modal yang sudah mereka miliki.
Muncul dan berkembangnya
Kapitalisme di Eropa Barat berlangsung secara bersamaan dengan perkembangan
Sekte Calvinisme dalam agama Protestan. Argumennya adalah ajaran Calvinisme
mengharuskan umatnya untuk menjadikan dunia tempat yang makmur. Hal itu hanya
dapat dicapai dengan usaha dan kerja keras dari individu itu sendiri.
Ajaran Calvinisme mewajibkan
umatnya hidup sederhana dan melarang segala bentuk kemewahan, apalagi digunakan
untuk berpoya-poya. Akibat ajaran Kalvinisme, para penganut agama ini menjadi
semakin makmur karena keuntungan yang mereka perolehnya dari hasil usaha tidak
dikonsumsikan, melainkan ditanamkan kembali dalam usaha mereka. Melalui cara
seperti itulah, kapitalisme di Eropa Barat berkembang. Demikian menurut Weber.
Tindakan, Kelas, dan Status
Sosial
Sosiologi menurut Weber adalah
suatu ilmu yang mempelajari tindakan sosial. Tidak semua tindakan manusia dapat
dianggap sebagai tindakan sosial. Suatu tindakan hanya dapat disebut tindakan
sosial apabila tindakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perilaku
orang lain dan berorientasi pada perilaku orang lain.
Suatu tindakan adalah perilaku
manusia yang mempunyai makna subjektif bagi pelakunya. Sosiologi bertujuan
untuk memahami (verstehen) mengapa tindakan sosial mempunyai arah dan akibat
tertentu, sedangkan tiap tindakan mempunyai makna subjektif bagi pelakunya,
maka ahli sosiologi yang hendak melakukan penafsiran bermakna, yang hendak
memahami makna subjektif suatu tindakan sosial harus dapat membayangkan dirinya
di tempat pelaku untuk dapat ikut menghayati pengalamannya. Hanya dengan
menempatkan diri di tempat seorang pekerja seks atau mucikari misalnya, seorang
ahli sosiologi dapat memahami makna subjektif tindakan sosial mereka, memahami
mengapa tindakan sosial tersebut dilakukan serta dampak dari tindakan tersebut.
Weber mendefinisikan kelas
sebagai sekelompok orang. Pandangan lain menyatakan bahwa kelas tidak hanya
menyangkut orang-orang tertentu yang terlibat langsung dalam kegiatan ekonomi,
tetapi mencakup pula keluarga mereka. Hal ini mencerminkan pandangan bahwa
kedudukan seorang anggota keluarga dalam suatu kelas terkait dengan kedudukan
anggota keluarga lain. Kadang-kadang seorang anggota keluarga dapat memperoleh
status yang sama atau bahkan melebihi status yang semula diduduki kepala
keluarga. Karena adanya keterkaitan status seorang anggota keluarga dengan
status anggota yang lain maka bilamana status kepala keluarga naik, status
keluarga akan ikut naik. Sebaliknya penurunan status kepala keluarga akan
menurunkan pula status keluarganya.
Secara ideal sistem kelas
merupakan suatu sistem stratifikasi terbuka karena status di dalamnya dapat diraih
melalui usaha pribadi. Dalam kenyataan sering terlihat bahwa sistem kelas
mempunyai ciri sistem tertutup, seperti misalnya endogami kelas. Pergaulan dan
pernikahan, misalnya lebih sering terjadi antara orang-orang yang kelasnya sama
dari pada dengan orang dan kelas lebih rendah atau lebih tinggi
Simmel, yang mengawali studinya
di Universitas Berlin pada tahun 1876, lulus doktor filsafat tahun 1881 dengan
disertasi yang berjudul The Nature of Matter According to Kant’s Physical
Monadology. Ia tidak pernah menjadi dosen tetap di universitas di Jerman, namun
berbagai tulisannya yang brilian sangat mempengaruhi perkembangan sosiologi. Di
Jerman, Simmel berupaya menanamkan dasar-dasar sosiologinya di mana ia
berhadapan dengan konsep sosiologi yang positivistik yang dikembangkan oleh
Comte, serta teori evolusi yang dikembangkan oleh Spencer. Dalam mengembangkan
konsep sosiologinya, Simmel merujuk kepada doktrin-doktrin atomisme logis yang
dikemukakan oleh Fechner di mana masyarakat lebih merupakan sebuah interaksi
individu-individu dan bukan merupakan sebuah interaksi substansial. Dengan
demikian, sosiologi memfokuskan pada atom-atom empirik, dengan berbagai konsep
dan individu-individu di dalamnya, serta kelompok-kelompok yang kesemuanya
berfungsi sebagai suatu kesatuan. Masyarakat, dalam skala yang paling luas,
justru ditemukan di dalam individu-individu yang melakukan interaksi. Bagi
Simmel, sosiologi haruslah diarahkan untuk merujuk kepada konsep utamanya yang
mencakup bentuk-bentuk sosiasi dari yang paling umum sampai yang paling
spesifik. Bila kita dapat menunjukkan totalitas berbagai bentuk hubungan sosial
dalam berbagai tingkatan dan keragaman, maka kita akan memiliki pengetahuan
yang lengkap mengenai ‘masyarakat’. Simmel yang berupaya keras untuk memisahkan
sosiologi dari psikologi menganggap bahwa perlakuan ilmiah atas data psikis,
tidak secara otomatis menjadi data psikologis manakala suatu realitas dari
studi ilmiah ilmu-ilmu sosial dianggap sebagai konsep yang berbeda. Di sini,
struktur-struktur yang spesifik di dalam kehidupan sosio-kultural yang sangat
kompleks harus dihubungkan kembali, tidak saja dengan berbagai interaksi sosial
tetapi juga dengan berbagai pernyataan psikologis. Jadi, sosiologi harus
membatasi diri dari hal-hal yang bermakna psikologis. Sosiologi harus jauh
melampui pemikiran-pemikiran yang bermakna psikologis dengan melakukan
abstraksi-abstraksinya sendiri.
Teori yang dikemukakan Simmel
mengenai realitas sosial terlihat dari konsepnya yang menggambarkan adanya
empat tingkatan yang sangat mendasar. Pertama, asumsi-asumsinya yang merujuk
kepada konsep-konsep yang sifatnya makro dan menyangkut komponen-komponen
psikologis dari kehidupan sosial. Kedua, dalam skala luas, mengungkap
masalah-masalah yang menyangkut berbagai elemen sosiologis terkait dengan
hubungan yang bersifat inter-personal. Ketiga, adalah konsep-konsepnya mengenai
berbagai struktur dan perubahan-perubahan yang terjadi dan terkait dengan apa
yang dinamakannya sebagai spirit (jiwa, ruh, substansi), yaitu suatu esensi
dari konsep sosio-kultural. Keempat, yaitu penyatuan dari ketiga unsur di atas
yang melibatkan prinsip-prinsip kehidupan metafisis individu maupun kelompok.
Menurut Simmel, ada tiga elemen
yang masing-masing ‘menempati’ wilayahnya sendiri di dalam sosiologi yang
terkait dengan tingkatan-tingkatan realitas sosial. Elemen pertama adalah apa
yang dijelaskannya sebagai sosiologi murni (pure sociology), di mana
variabel-variabel psikologis dikombinasikan dengan bentuk-bentuk interaksi.
Konsepnya yang dianggap bersifat mikro adalah yang menyangkut bentuk-bentuk
(forms) di mana interaksi yang terjadi di dalamnya melibatkan berbagai tipe
(types) dan ini menyangkut individu yang terlibat di dalam interaksi itu.
Elemen kedua adalah sosiologinya yang bersifat umum dan terkait dengan
produk-produk sosio-kultural dari sejarah manusia.
Sedangkan elemen ketiga adalah
konsepnya mengenai sosiologi filsafat yang terkait dengan pandangan-pandangannya
menyangkut konsepsi dasariah (hukum) alam serta takdir manusia. Untuk mengatasi
masalah-masalah interrelasi di antara tiga tingkatan dari realitas sosial itu,
Simmel melakukan pendekatan dialektik seperti yang terdapat di dalam ajarannya
Marx, meskipun tujuannya berbeda. Dengan pendekatan ini, Simmel berupaya
menyatukan fakta dan nilai, menolak ide-ide yang memisahkan antara berbagai
fenomena sosial, memfokuskan pada kurun waktu masa lalu dan masa yang akan
datang, serta sangat memperhatikan konflik dan kontradiksi. Simmel mewujudkan
komitmen atas konsep-konsepnya melalui cara (berpikir) dialektis, dengan selalu
mengkaji berbagai hubungan yang ada, dan selalu merujuk kepada konsep dualisme
yang menggambarkan konflik dan kontradiksi.
Kebanyakan karya yang
membicarakan sejarah teori antropologi terjebak dalam dua hal. Pertama,
logika bahwasanya sejarah selalu melekat pada tokoh, sehingga tokoh-tokoh ini
secara disadari atau tidak menjadi sosok yang lebih menonjol daripada
unsur-unsur pemikiran teoritisnya sendiri. Narasi riwayat pemikiran teori lebih
menonjol daripada pemikiran teori itu sendiri. Sebagai contoh, tulisan-tulisan
dengan ciri intrinsik semacam itu
antara lain adalah Honigmann
(1976), Bohannan dan Glazer (1976), Garbarino (1980), dan untuk Indonesia,
Koentjaraningrat (1990). Kedua, para penulis sejarah teori berupaya lebih
menampilkan pemikiran teori ketimbang sosok tokoh, namun tak mampu
mengendalikan diri untuk tidak berpihak pada suatu arus pemikiran tertentu.
Maka, sebagai contoh, pemikiran yang diwarnai materialisme kebudayaan kental
dalam Harris (1976), atau pemikiran Marx yang anti evolusionisme begitu kentara
dalam buku Layton (1997) sendiri.
Seperti dikemukakan di atas,
tulisan Layton (1997) ini dapat dimasukkan ke dalam
kecenderungan yang kedua, meski ada upaya yang keras dari penulis ini untuk tidak terlibat dalam bias perspektif itu. Barangkali secara tidak disadari, ia justru beberapa kali menyebutkan ‘pentingnya bersikap netral’ dalam menanggapi teori (lihat misalnya, hal. 18, 46, 156, 209), suatu sikap yang ternyata tidak secara konsisten ia jalankan. Namun, ulasan sejarah teori dari Layton termasuk langka karena kemauan dan kesungguhannya untuk menempatkan setiap teori dan tokoh yang membangun dan mengembangkannya dalam konteks individual tokoh yang bersangkutan. Agar terhindar dari penonjolan sosok tokoh, Layton memberi judul bukunya An Introduction to Theory in Anthropology, ketimbang ‘Sejarah Teori Antropologi’ sebagaimanakita temukan dalam buku-buku lain.
kecenderungan yang kedua, meski ada upaya yang keras dari penulis ini untuk tidak terlibat dalam bias perspektif itu. Barangkali secara tidak disadari, ia justru beberapa kali menyebutkan ‘pentingnya bersikap netral’ dalam menanggapi teori (lihat misalnya, hal. 18, 46, 156, 209), suatu sikap yang ternyata tidak secara konsisten ia jalankan. Namun, ulasan sejarah teori dari Layton termasuk langka karena kemauan dan kesungguhannya untuk menempatkan setiap teori dan tokoh yang membangun dan mengembangkannya dalam konteks individual tokoh yang bersangkutan. Agar terhindar dari penonjolan sosok tokoh, Layton memberi judul bukunya An Introduction to Theory in Anthropology, ketimbang ‘Sejarah Teori Antropologi’ sebagaimanakita temukan dalam buku-buku lain.
Mengenai kegandrungannya
menempatkan setiap teori dalam konteks jelas tergambar dalam contoh ketika
membicarakan pemikiran Thomas Hobbes, antara lain: [‘Hobbes yang pernah menjadi
penasehat calon Raja Charles II, mengalami sendiri kekacauan akibat Perang
Sipil Inggris dan mempertanyakan apa sebenarnya yang mengikat suatu masyarakat
sehingga tetap bersatu. Bertentangan dengan komunalisme primitif dari
Levellers, Hobbes mengemukakan kondisi yang berlawanan terhadap kehidupan
sosial sebagai suatu ketidakteraturan yang bersifat random, di mana orang
berusaha menyelamatkan diri sendiri dengan cara mengontrol orang lain. Kondisi
semacam itu barangkali adalah perang antara setiap orang (every man war)’, hal.
4-5]. Hal yang sama juga dilakukannya ketika membahas Herbert Spencer (evolusionisme)
yang dipertentangkan dengan Karl Marx (revolusionisme) yang dipandangnya
sebagai dua tokoh yang memiliki lingkungan personal berbeda dalam melihat
gejala social
Meski Layton berusaha bersikap
netral dalam memandang teori, tak urung—sekurangkurangnya secara implisit—ia
sangat mengapresiasi antropologi sosial. Tak jelas apakah apresiasi itu
diwariskan oleh tradisi British Anthropologist, atau pengaruh Marx yang demikian
kuat. Selain itu, ia juga sangat concern dengan perkembangan penuh perdebatan
dan kendala metodologis yang muncul dalam dekade terakhir mengenai kebudayaan,
yakni suatu persoalan yang ramai dibicarakan para ahli antropologi secara
intern dalam konteks yang dinamai arus postmodernisme itu (misalnya, Clifford
dan Marcus 1986; Tyler 1986; Marcus dan Fischer 1986; Derrida 1978; Foucault
1978; Bourdieu 1977; Crapanzano 1986; Geertz 1988; Rosaldo 1986). Untuk itu,
Layton menulis satu bab khusus (Bab 7) mengenai Postmodernisme dan antropologi
dengan sikap metodologis yang banyak dipengaruhi Derrida (1978), dan (tentu
saja) Marx. Dalam buku ini, meski nama-nama tetap melekat pada pemikiran (dan
memang seharusnya demikian), ada upaya maksimum untuk menempatkan analisis pada
posisi yang lebih penting.
Seperti dikemukakan di atas,
Layton menempatkan setiap teori dalam konteksnya—bahwa teori selalu terikat
dengan masalah-masalah yang dihadapi masyarakat yang bersangkutan. Akan tetapi,
Layton tak selalu konsisten. Karena apabila di satu pihak ia berupaya netral
dalam menganalisis setiap teori, di pihak lain ia nampak kurang setuju dengan
alur pemikiran evolusionisme dan difusionisme, sehingga tema ini kurang
memperoleh perhatian sebagaimana seharusnya. Padahal, bukankah pemikiran
teoritis evolusionisme ini pernah dominan dalam sejarah antropologi, khususnya
pada abad lalu? Sebagai sebuah buku pengantar teori antropologi, Layton
semestinya memberikan porsi perhatian yang cukup besar pada persoalan teoritis
evolusionisme itu. Apalagi arus pemikiran struktural-fungsionalisme, sebagai
suatu pemikiran teoritis besar dalam antropologi hingga tahun 1960an, banyak
berhutang budi pada pemikiranpemikiran
evolusionisme Herbert Spencer dan Darwin, dua tokoh yang membangun aliran pemikiran tersebut
evolusionisme Herbert Spencer dan Darwin, dua tokoh yang membangun aliran pemikiran tersebut
Tak demikian halnya perlakuan
Layton terhadap pemikiran Marx. Ia berpendapat bahwa pemikiran Marx menjadi
penting dan berpengaruh dalam antropologi tatkala para antropolog bergeser dari
kajian struktur sosial Durkheim dan Radcliffe-Brown ke proses sosial.
Konsekuensi logis dari proses sosial adalah menempatkan kekuasaan sebagai
konsep kunci, dan pada saat yang sama menyingkirkan konsep evolusi sosial dan
struktur sosial yang statis. Dalam hal ini Layton nampaknya cukup kuat
dipengaruhi oleh trend antropologi masa kini yang mempertanyakan dan
mengevaluasi kembali beberapa persoalan mendasar dalam teori dan metodologi,
seperti misalnya, representativitas kebudayaan, etnografi, model versus
deskripsi, polemik dan etik dalam kajian antropologi.
Karena itu, jelaslah keberpihakan
Layton pada pemikiran yang berorientasi pada perubahan sosial (khususnya,
perubahan yang cepat, yang tak lain adalah implikasi Marx). Selain itu,
apresiasi terhadap Marx juga analog dengan orientasi kuat pada dinamika hubungan-hubungan
sosial, baik dalam bentuk kelompok maupun jaringan sosial yang secara
metodologis dapat diterjemahkan sebagai konkretisasi poststrukturalis, suatu
ciri yang oleh Layton sendiri disebut paradigma baru antropologi sosial.
Pembahasan mengenai Fungsionalisme,
Strukturalisme, Teori Interaksionis, Antropologi Marxis, dan Sosioekologi
adalah pengulangan-pengulangan linear yang lazim kita temukan dalam kebanyakan
buku sejarah teori antropologi lainnya (lihatlah misalnya, Applebaum 1987;
Barrett 1986; Bohannan 1988; Lett 1994). Dalam uraian mengenai Fungsionalisme,
pembahasan dengan contoh-contoh kekerabatan dan organisasi sosial sebagaimana
lazim ditemukan dalam buku sejarah teori antropologi lain masih ditemukan
secara menonjol. Sebuah tambahan yang berarti adalah semakin pentingnya
kedudukan cara pandang yang relatif baru dalam antropologi mengenai
hubungan-hubungan sosial, yakni jaringan sosial, baik dalam konteks
strukturalfungsionalisme, analisis struktural, maupun poststrukturalisme.
Seperti halnya evolusionisme,
teori-teori simbolisme dan kognisi juga hilang dalam pembahasan Layton dengan
alasan yang tidak jelas. Tersirat, ia mereduksi kedua arus pemikiran teori yang
penting ini dalam pembahasan mengenai Strukturalisme (Bab 3) tanpa argumentasi metodologi
yang seharusnya ada. Layton menyebut bukunya sebuah pengantar teori antropologi
agar terhindar dari konsekuensi narasi berdasarkan urutan kesejarahan, dan
sebaliknya lebih mementingkan pemikiran teori. Di berbagai tempat kita
menemukan upaya yang kuat untuk menjelaskan etiologi dan epistemologi teori;
pembentukan, diferensiasi, divergensi, dan konvergensinya. Metode pembahasan
seperti ini masih langka dalam uraian-uraian mengenai sejarah teori antropologi
terdahulu. Kelebihan inilah yang membuat buku ini menjadi penting bagi para
pengkaji antropologi.
Pengaruh sosiologi Eropa memang
juga menggali dan dari pemikir-pemikir falsafah a.l. Bapak Sosiologi August
Comte (1798-1857). Pendekatan yang agak ethno-Antropologis tercermin juga dalam
buku E. Durkheim tentang agama, tetapi buku-buku lain seperti mengenai
“Pembagian Kerja” (1966) dan “Bunuh Diri” sudah jelas dikarang dalam konteks
makro sosiologi. Memang penyebaran theori-theori klasik Sosiologi di Indonesia
tidak terlalu luas, nama-nama seperti P. Sorokin, M. Weber, Znaniecki, Marx,
Von Wiese, G. Simmel, T. Shanin dan banyak lagi kurang mengisi bahan kuliah
para dosen.
Sejak pertengahan 1950-an
Indonesia mulai mengirimkan mahasiswa untuk berbagai ilmu sosial keluar negeri,
tetapi ada kecenderungan lebih banyak ke Amerika Serikat daripada ke
Eropa. Antara lain Soedjito Djojohardjo dikirim ke Inggris, tetapi lebih banyak
lagi yang belajar di Amerika dan menghasilkan thesis Ph.D. seperti Prof. Selo
Soemardjan, Mely Tan APU, Prof. Hasyah Bachtiar (hanya sebentar di Universitas
Amsterdam sebelum ke Harvad) dan lain-lain.
Perlu dipahami bahwa pengembangan
dan perkembangan theori yang digubah pakar Sosiologi tidak terlepas dari
kejadian-kejadian besar dalam masyarakat dan pengaruh-pengaruhnya kepada pemikir
/ ilmuwan yang kemudian menerima sejumlah assumsi yang mendasari theori.
Demikian keperluan pemerintah jajahan di Hindia Belanda mendorong ilmuwan
menelusuri adat kebiasaan suku-suku bangsa di Nusantara. Pengertian yang
diperoleh mengarahkan kebijaksanaan sedemikian rupa sehingga mereka yang
dijajah tidak menimbulkan penolakan atau pembangkangan yang terlalu kuat.
Dalam masa 1800-1825, dibawah
pengaruh tumbuhnya kaum borjuis di Eropa dan awal industrialisasi yang
menimbulkan / menyuburkan “budaya utilitarianisme” sosiologi seakan-akan hanya
mempelajari gejala-gejala yang tersisa (unfinished business) dalam
perjalanan revolusi industri. A. Gouldner (1973:92) mendeskripsikannya dalam
kalimat “Sociology made the residual, Social, Element its sphere”. Jadi
ranah sosiologi seakan-akan dipisah dari perkembangan ekonomi dan teknologi.
Baru sekitar
pertengahan abad ke-19 sosiologi, ekonomi dan politik (Marx, 1848) mulai
difahami sebagai bidang-bidang ilmu yang saling terjalin.
“Sociology
thus remains concerned with society as a “whole” as some kind of totality, but
it now regards itself as responsible only for one dimension of this totality.
Society has been parceled out analytically (Tj. Only) among the various social
sciences. From this analytic standpoint, sociology is indeed, concerned with
social systems or society as a “whole”, but only as it is a social whole”.
(Gouldner, 1973:94)
Theori dalam ilmu sosial pun
mencari keteraturan perilaku manusia serta pemahaman dan sikap yang
mendasarinya. Karena keadaan masyarakat yang berubah-ubah, pemahaman, sikap dan
perilaku warga / pelaku social pun dapat berubah. Memang perubahaan sosial bisa
bersifat makro, tetapi juga bisa lebih mikro mencakup kelompok-kelompok
masyarakat yang relatif lebih kecil dari satu bangsa, atau kumpulan
bangsa-bangsa. Theori juga mengandung sifat universalitas, artinya dapat
berlaku di lain masyarakat yang mana saja, walaupun sering dibedakan atara
Grand Theory dan theori yang cakupannya tidak seluas itu.
Theori August Comte, Karl Marx dan
beberapa theory Max Weber dapat digolongkan ke Grand Theory, sedangkan theori
Parson relatif mikro karena melepaskan diri dari kerangka sejarah dan
memfokuskan analisnya pada sistem sosial dan struktur, lebih khusus dalam
masyarakat Amerika Serikat.
Seorang ahli Sosiologi Alwin
Gouldner (1971) yang bersifat kritis dan menulis buku berjudul “The Coming
Crisis of Western Sociology” mengungkapkan bahwa Talcott Parsons
menghasilkan “Academic Sosiology” dimasa Amerika Serikat mengalami krisis
ekonomi yang dahsyat (1930), bahkan aliran tersebut kemudian mempengaruhi di
luar A.S.
Parsons juga mencoba mencari
penyelesaian lebih prgamatis dalam zamannya yang pemikirannya membuahkan theori
“Social System”. Ini sebanya theori tesebut juga mempengaruhi
pengajaran dan pemahaman sosiologi, yang waktu tahun 1930-an menarik banyak
penganut pakar Sosiolog di luar AS. Bahkan sedemikian rupa sehingga menggusur
theori-theori sosiologi dalam tradisi Eropa, seperti Max Weber, Karl Mannheim
dan lain-lain yang tidak mengesampingkan dimensi falsafah dan sejarah. Jadi
boleh dikatakan sosiologi Meso timbul dengan theori Parsons, tetapi dengan
mengorbankan faktor “dinamika” (perubahan sosial makro yang ciri
Sosiologi Eropa) dengan mengunggulkan “Struktur dan Fungsi”.
Akibat
pengaruh Amerika Serikat sebagai negara adidaya setelah 1950 yang terus meluas
setelah perang dunia kedua, theori Sosiologi dinegara berkembang pun
terpengaruhi, karena menekuni masalah yang tidak melampaui batas “nation
state”. Negara-negara baru dengan kesadaran nasional yang tinggi ingin
mengatur struktur kelembagaan dalam masyarakat masing-masing.
Sekarang di
Indonesia mulai terasa adanya dilemma, karena “nation state” belum
mantap sudah timbul Globalisasi yang pasti merubah pengelompokan dan
perilaku-perilaku sosial yang lebih universal.
REORIENTASI
SOSIOLOGI INDONESIA
Baik
lahirnya “nation state” Indonesia di pertengahan abad ke-20 dan
pembangunan nasional yang digalakkan selama periode pemerintahan Orde Baru
merangsang tumbuhnya theori struktur dan fungsi Parsons. Bukan saja pragmatik
(non-dinamika) yang dipentingkan karena tujuannya adalah pertumbuhan ekonomi,
tetapi juga kurang mengulas perubahan sosial dan konflik. Perubahan struktur
sosial yang sebenarnya di Indonesia akan dimulai tahun 1960 dengan mengatur
agraria, berhenti tetapi itu (1965) dan kemudian andalannya adalah menumbuhkan
klas menengah. Sering dikatakan bahwa klas menengah merupakan prasyarat untuk
pertumbuhan demokrasi maupun ekonomi.
Dialektika
dalam masyarakat yang mengandung potensi konflik , antara sentralisme politik
dan arus kebebasan generasi muda yang tertekan, meletus waktu krisis 1997 dan
Reformasi 1998 sampai menggoncangkan sendi-sendi masyarakat.
Gejala-gejala
yang sebelumnya latent, sekarang menjadi perhatian Rakyat, dan aneka elite
menjadi faktor yang penting dalam usaha mecapai konsensus nasional baru.
Mengingat hal-hal
tersebut diatas, terasa bahwa buku P. Sorokin (1928) “Contemporary
Sociological Theories” sudah diperluas dengan theori-theori yang sudah
lebih mengintegrasikan beberapa cabang ilmu-ilmu sosial.
Pertautan
antara aspek-aspek psikologi misalnya dapat ditemukan dalam buku R. Presthus
(1962) dan D. Riesman dkk. (1961
Analisa-analisa pakar-pakar
tersebut diatas menunjukkan pentingnya dinamika sosial dalam masyarakat modern
yang lebih memperkaya imajinasi sosiologi kita. Jadi di Amerika Serikat setelah
T. Parsons timbul mazhab-mazhab Sosiologi muda yang lebih memahami pentingnya
gejala perubahan dan konflik sosial, yang pada hemat penulis lebih merupakan
warisan dari tradisi Sosiologi Eropa.
Ini dibenarkan oleh a. Gouldner
yang menulis dan menyimpulkan bahwa “Academic Sociology semakin
terjalin dengan analisa K. Marx, sehingga di Amerika misalnya menimbulkan
gerakan “New Left” menentang Establishment atau di Eropa
(Jerman) “Tentara Merah” dengan tokoh muda Beader Meinhof. Mungkin P.R.D di
Indonesia dapat diketegorikan dalam pemberontakan generasi muda seperti itu,
yang sudah jenuh dengan elite Orde Baru di Jepang pun ada gerakan-gerakan
serupa.
Pemberontakan menentang tradisi
dan pemikiran generasi “arrive” yang kolot oleh generasi muda selalu
akan timbul dalam masyarakat manusia sebagai terjadi tahun 1945, sebentar di
tahun 1965 dan dewasa ini sejak tahun 1998. Dalam arti yang lebih murni
memang paradigma yang umum dianut sarjana Sosiologi di Indonesia perlu dirubah.
Kalau di Zaman Orde Baru sukar untuk menganalisa secara terbuka gejala stratifikasi
sosial dan konflik antara Klas, sekarang sudah lebih bisa diterima, karena
memang gejalanya sudah ada sejak zaman penjajahan sekalipun.
Struktur
feodal memang berlapis-lapis dan eksploatasi jelas sudah ada. Jadi perlu
reorientasi sosiologi untuk banyak ilmuwan Sosiologi dan cedekiawan yang
memperhatikan perkembangan kebudayaan karena keadaan sudah berubah. Tantangan
bukan hanya ada di dalam negeri, tetapi sekaligus juga dalam hubungan kita
dengan negara dan bangsa, bukan saja yang geografis menjadi tetangga kita,
tetapi juga dengan negara-negara sebenua, bahkan di benua lain.
Satuan
pelaku sosial bukan saja lagi “nation state” tetapi komunitas negara
atau bangsa yang sudah melintasi batas nation-state. Mazhab-mazhab agama
menjadi salah satu ilustrasi jelas, tetapi juga “pendukung pelestarian alam dan
lingkungan, serta perjuangan untuk “Hak Azasi Manusia” dan “Gender” dapat segera
difahami sebagai komunitas besar yang menjadi ciri pengelompokan Global.
Sosiologi tidak dapat lagi bertahan dengan membatasi diri dengan mempelajari
“residual social elements seperti pernah digagas oleh cendekiawan Prancis Saint
Simon di awal abad ke-19.
Inilah
sebabnya mengapa perlu ada reorientasi Sosiologi di Indonesia; bukan ekonomi
lagi yang akan bertahan sebagai “The Queen of The Social Sciences”,
tetapi sosiologi yang mengulur tangan kepada cabang-cabang ilmu Sosial lain dan
Humaniora untuk menganalisa dan memecahkan masalah kemasyarakatan secara
terpadu
Penggunaan
Media dalam Penerapan Teori Sosiologi
R.
Kristiawan sangat benar ketika mengkritik konsep hegemoni yang dikembangkan
oleh Antonio Gramsci, karena wacana Gramsci ternyata tidak membantu untuk
mengerti interdependensi (bukan dependensi!) kultural antara dunia Barat dan
dunia Timur maupun antara dunia Utara dan Selatan. Proses globalisasi itu
memang jauh lebih kompleks.
Gramsci
menyimpulkan bahwa budaya Barat sangat dominan terhadap budaya di negara-negara
berkembang, sehingga negara berkembang terpaksa mengadopsi budaya Barat. Dalam
konteks pembangunanisme, konsep Gramsci memang sangat dekat dengan dasar
pemikiran teori dependensi (Cardoso), termasuk imperialisme struktural (Johan
Galtung) dan imperialisme kultural (Herbert Schiller).
Model-model
pembangunan tersebut gagal karena empat faktor: pertama , proses
diferensiasi di dunia ketiga sendiri, terutama kesuksesan ekonomi beberapa
negara berkembang dengan menggunakan strategi yang berorientasi pada pasar
dunia, justru menentang kesimpulan-kesimpulan utama teori hegemoni dan
dependensi (Rullmann 1996). Kedua , teori-teori tersebut memanfaatkan
sebuah perspektif global dan dengan demikian tidak menyadari adanya
ketidakseimbangan sosial, struktur patrimonial dan eksploitasi di negara-negara
berkembang sendiri (Servaes, 1995). Ketiga , teori hegemoni dan
dependensi ternyata gagal dalam mengusulkan solusi-solusi yang bermanfaat dalam
konteks global (ibid). Keempat , referensi historis yang mengarah
kepada masa penjajahan dan hegemoni ekonomi global sebagai sebab kemacetan
perkembangan di sebagian Dunia Ketiga harus dilihat sebagai hal yang sangat
problematis. Perlu kita ingat bahwa Afghanistan misalnya, yang tidak pernah
dijajah oleh negara Barat, sampai sekarang tetap tidak mampu berkembang,
dilihat tidak hanya dari perspektif model demokrasi Barat.
Bahkan James
D. Halloran, salah seorang penasehat komisi MacBride 20 tahun yang lalu,
berpendapat bahwa riset terhadap perkembangan di Dunia Ketiga cenderung justru
mempertajam ketergantungan negara-negara berkembang pada Barat. Lalu dia
bertanya, apakah imperialisme kultural dan imperialisme media diikuti
imperialisme penelitian? (Halloran, 1998). Saya pikir, tidak. Apa gunanya?
Persepsi
tentang Antonio Gramsci oleh pakar sosiologi di dunia ketiga yang sangat
positif itu barangkali terjadi karena mereka sering dengan mudah dan tidak
kritis mengadopsi model dan teori sosiologi Barat yang sudah ketinggalan jaman
seperti modernisme, dependensi dan hegemoni. Dengan demikian, tanggung jawab
atas segala kegagalan di Dunia Ketiga bisa dilempar ke negara-negara maju.
Persetujuan
yang benar-benar tulus dengan apa yang ditulis R. Kristiawan bahwa media massa
tidak merupakan ‘alat penguasa untuk menciptakan reproduksi ketaatan’ ( KUNCI
8, 2000). Media massa sebenarnya tidak berdiri sendiri, melainkan
merupakan bagian dari masyarakat. Dalam bahasa teori sistem sosial yang terus
menerus dikembangkan di Jerman, fungsi media massa adalah memungkinkan
pengamatan diri masyarakat (Marcinkowski 1993). Fungsi media massa sebenarnya
bukan ‘merekonstruksikan realitas sosial’, sebagaimana ditulis oleh Ana Nadhya
Abrar, pakar jurnalistik di Universitas Gadjah Mada (Abrar 1997). Dengan kata
lain, media massa merupakan cermin kebaikan dan keburukan masyarakat, bukan
mencerminkan (dalam arti meng- copy ) keadaan masyarakat. Media di
Indonesia maupun di negara lain sama parahnya dengan keadaan masyarakat.
Tidak ada
gunanya kalau kita terus bertanya, kenapa pemberitaan di media massa begitu
parah? Menurut Niklas Luhmann, sosiolog Jerman, seharusnya kita bertanya,
seberapa parah kondisi masyarakat kita sampai kita membutuhkan cermin media
seperti itu? (Luhmann, 1996)
Dalam
konteks ini, maka tidak sepenuhnya kita harus setuju dengan pengertian Nuraini
Juliastuti terhadap media massa dalam kajiannya terhadap majalah remaja HAI
. Dalam tulisannya “Majalah HAI dan ‘Boyish Culture’” ( KUNCI 8,
2000) ia hendak menjawab pertanyaan “bagaimana sistem operasi dari konstruksi
budaya dan konstruksi sosial itu bekerja membentuk dominasi ideologi
maskulinitas lewat media massa”.
Pertama , pertanyaan
tersebut tetap tidak terjawab. Akhirnya, bagaimana sistem itu sebenarnya
beroperasi? Kedua , pertanyaan Nuraini Juliastuti tampaknya mengandung
dua premis pernyataan yang belum terbukti, yaitu adanya arus informasi yang
bersifat satu arah dan adanya dampak media massa yang cukup berarti terhadap
publik.
Sebagian
besar pakar cultural studies selama ini masih melihat konsumsi media massa
sebagai proses penciptaan budaya yang berkaitan dengan kuasa (Ang 1999) dan
mengandung bahaya hegemoni Barat (Hepp 1999). Walaupun demikian, suatu
perubahan dalam pengertian cultural studies terhadap media massa sudah
terlihat. Douglas Kellner misalnya menuntut pendekatan metateoretis dan
multiperspektifis dalam menganalisis proses penyampaian pesan media (Kellner
1999).
Demikian
juga pakar-pakar sosiologi yang memanfaatkan potensi teori sistem sosial
pasca-Talcott Parsons. Proses penyampaian pesan dalam ilmu komunikasi kini
dipandang sebagai proses yang dinamis dan transaksional. Artinya, khalayak juga
aktif dalam proses tersebut. Publik tidak tinggal diam dan menerima pesan-pesan
media massa begitu saja, melainkan paling tidak memilih pesan yang layak
diterima. Sebaliknya, media juga sangat tergantung pada nilai-nilai kultural
masyarakat pada umumnya.
Bila kita
mau menyalahkan media massa atas perkembangan masyarakat yang tidak memuaskan
itu, seharusnya kita membuktikan bahwa ada kenyataan murni yang bersifat
universal ( the truth out there ), dan kita sebagai individu dapat
mengamatinya dengan hasil yang sama. Akan tetapi, apa yang kita alami sebagai
realitas itu hanya merupakan hasil konstruksi atau kognisi kita sendiri yang
berdasarkan pengamatan atas realitas. Tentunya, ‘kenyataan’ Anda
berbeda dengan ‘kenyataan’ saya walaupun kita mengamati realitas murni.
Kesimpulan kita berbeda karena cara pengamatan yang dipakai tidak sama (Luhmann
1990).
Dengan
demikian muncul pertanyaan, apakah layak bila kita sebagai ilmuwan menuntut
media massa untuk mengkonstruksi realitas dengan cara pengamatan kita? Tentu
tidak! Seorang peneliti mengamati realitas sosial dengan maksud mendapatkan
kebenaran. Seorang wartawan mengamati realitas dengan maksud membuat
berita yang relevan dan informatif buat pembacanya.
Walaupun
demikian, kita sebagai peneliti tetap dapat meneliti dan terus mengkritik media
massa. Akan tetapi, bila kita memanfaatkan pendekatan ontologis dan normatif
dalam analisis media, maka posisi ilmu komunikasi atau sosiologi pada umumnya
akan berada dalam posisi yang lemah. Kita perlu melihat media massa sebagai
bagian dari masyarakat kita. Jangan kita bertanya seberapa parah pemberitaan di
media massa kita masa kini. Melainkan bertanya, faktor-faktor apa yang memungkinkan
penampakan media yang kurang memuaskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar